Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan dua Surat Edaran dengan nomor 2 dan nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan satuan pendidikan. Mendikbud mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran COVID-19.
Selain itu, Sekretaris Jenderal atas nama Mendikbud juga mengeluarkan surat nomor 35492/A.A.5/HK/2020, tanggal 12 Maret 2020 perihal pencegahan terhadap perkembangan dan penyebaran COVID-19 di lingkungan Kemendikbud, para Pimpinan Unit Utama, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala LLDIKTI, dan Pemimpin Perguruan Tinggi diminta untuk:
- Menunda penyelenggaraan acara yang mengundang banyak pejabat/peserta dari daerah;
- Batas waktu penundaan ini sampai dengan permasalahan COVID-19 mereda.
Pada Surat Edaran Mendikbud nomor 3 Tahun 2020 terdapat 18 poin instruksi yang dapat dilihat pada infografis berikut:






Selengkapnya file dapat diunduh:


